BERITA BURUK, SERTIFIKASI GURU 2015 POLA PPGJ TERANCAM BATAL !! INI DIA PENYEBABNYA.....
Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi bapak dan ibu sekalian. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Mungkin ini jawaban dari rekan rekan yang bertanya kapan jadwal sergur pola PPGJ tahun 2015 ini.
Sebagaimana kita tahu pemerintah tahun ini berencana akan mengadakan sertifikasi guru dengan 2 pola yakni PLPG dan PPGJ.
BACA JUGA : INFO PENTING !! KEMENDIKBUD KELUARKAN ATURAN BARU LAGI, SETIAP SEKOLAH WAJIB MENYANYIKAN LAGU INDONESIA RAYA SETIAP HARI !!
Tercantum pada 
Pasal 82 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa 
Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik 
wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 
10 (sepuluh) tahun. Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum
 ditetapkannya Undang-Undang tersebut  dilaksanakan melalui:(1) 
Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio 
(PF),dan (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), sedangkan guru 
yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang, sertifikasinya 
dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Berdasarkan bocoran informasi yang  Kami dapatkan, pelaksanaan
 sertifikasi guru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 
2015 ini semuanya masih akan tetap menggunakan pola PLPG. 
Meskipun pada awalnya Kemdikbud berkeinginan melaksanakan melalui 2 
(dua) pola yakni PLPG dan PPGJ. Adapun alasan belum bisa dilaksanakannya
 PPGJ tahun ini disebabkan belum adanya payung hukum untuk 
pelaksanaannya. Saat ini Kemdikbud sedang meminta fatwa ke Mahkamah 
Agung khusus membahas kebijakan ini. Rencananya setelah lebaran nanti 
PSG akan diundang untuk kembali membahas penyusunan payung hukum 
dimaksud.
BACA
 JUGA : DIRJEN GTK : PENCAIRAN DIPERCEPAT, TUNJANGAN PROFESI GURU NON 
PNS UNTUK PERIODE APRIL-JUNI SUDAH MASUK KE REKENING !! 
Hal lain yang 
menyebabkan penundaan pelaksanaan PPGJ di tahun 2015 ini adalah 
keterbatasan anggaran pemerintah. Mengingat anggaran yang dibutuhkan 
untuk sertifikasi guru melalui PPGJ adalah Rp 10.000.000,- (sepuluh 
juta) per orang.  Belum lagi pengaruh adanya restrukturisasi organisasi 
pada Kemendikbud, dimana BPSDMPK-PMP telah bubar berganti Ditjen Guru 
dan Tenaga Kependidikan. Selanjutnya, dampak pisah ranjang antara 
Kemendikbud dan Kemenristek Dikti, pemerintah berencana melaksanakan 
sertifikasi guru melalui pola “Pendidikan Profesi Guru pra Jabatan (PPG pra Jab)
 di bawah komando Kemenristek Dikti, sedangkan Kemendikbud dan Kemenag 
sebagai pelaksana sertifikasi guru melalui pola PLPG dan PPGJ.
Terkait rencana
 sergur tahun 2016 nanti jika melihat kondisi saat ini dimana jumlah 
guru yang diangkat sebelum tahun 2005 masih sangat banyak jumlahnya, 
baik yang di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbud maka satu-satunya 
jalan untuk tetap melaksanakan sertifikasi guru di tahun 2016 nanti 
melalui pola PLPG. Bahkan ada kemungkinan beberapa ketentuan yang 
terkait linearitas juga akan dihapuskan dalam pelaksanaan sertifikasi 
guru melalui PPGJ nanti karena linearitas tidak harus dengan S-1 kedua. 
Namun semua ini tergantung pada hasil keputusan yang nantinya akan 
ditetapkan secara bersama-sama antara Kemendikbud, Kemenag dan 
Kemenristek Dikti.
Demikian
 berita dan informasi yang dapat Pilah Berita sampaikan pada pagi hari 
ini. Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. Jika berkenan mohon 
berikan komentarnya. Atas perhatian dan kunjungannya kami ucapkan terima
 kasih.