BERITA BURUK, SERTIFIKASI GURU 2015 POLA PPGJ TERANCAM BATAL !! INI DIA PENYEBABNYA.....
Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi bapak dan ibu sekalian. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Mungkin ini jawaban dari rekan rekan yang bertanya kapan jadwal sergur pola PPGJ tahun 2015 ini.
Sebagaimana kita tahu pemerintah tahun ini berencana akan mengadakan sertifikasi guru dengan 2 pola yakni PLPG dan PPGJ.
BACA JUGA : INFO PENTING !! KEMENDIKBUD KELUARKAN ATURAN BARU LAGI, SETIAP SEKOLAH WAJIB MENYANYIKAN LAGU INDONESIA RAYA SETIAP HARI !!
Tercantum pada
Pasal 82 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa
Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik
wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama
10 (sepuluh) tahun. Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum
ditetapkannya Undang-Undang tersebut dilaksanakan melalui:(1)
Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio
(PF),dan (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), sedangkan guru
yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang, sertifikasinya
dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Berdasarkan bocoran informasi yang Kami dapatkan, pelaksanaan
sertifikasi guru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun
2015 ini semuanya masih akan tetap menggunakan pola PLPG.
Meskipun pada awalnya Kemdikbud berkeinginan melaksanakan melalui 2
(dua) pola yakni PLPG dan PPGJ. Adapun alasan belum bisa dilaksanakannya
PPGJ tahun ini disebabkan belum adanya payung hukum untuk
pelaksanaannya. Saat ini Kemdikbud sedang meminta fatwa ke Mahkamah
Agung khusus membahas kebijakan ini. Rencananya setelah lebaran nanti
PSG akan diundang untuk kembali membahas penyusunan payung hukum
dimaksud.
BACA
JUGA : DIRJEN GTK : PENCAIRAN DIPERCEPAT, TUNJANGAN PROFESI GURU NON
PNS UNTUK PERIODE APRIL-JUNI SUDAH MASUK KE REKENING !!
Hal lain yang
menyebabkan penundaan pelaksanaan PPGJ di tahun 2015 ini adalah
keterbatasan anggaran pemerintah. Mengingat anggaran yang dibutuhkan
untuk sertifikasi guru melalui PPGJ adalah Rp 10.000.000,- (sepuluh
juta) per orang. Belum lagi pengaruh adanya restrukturisasi organisasi
pada Kemendikbud, dimana BPSDMPK-PMP telah bubar berganti Ditjen Guru
dan Tenaga Kependidikan. Selanjutnya, dampak pisah ranjang antara
Kemendikbud dan Kemenristek Dikti, pemerintah berencana melaksanakan
sertifikasi guru melalui pola “Pendidikan Profesi Guru pra Jabatan (PPG pra Jab)
di bawah komando Kemenristek Dikti, sedangkan Kemendikbud dan Kemenag
sebagai pelaksana sertifikasi guru melalui pola PLPG dan PPGJ.
Terkait rencana
sergur tahun 2016 nanti jika melihat kondisi saat ini dimana jumlah
guru yang diangkat sebelum tahun 2005 masih sangat banyak jumlahnya,
baik yang di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbud maka satu-satunya
jalan untuk tetap melaksanakan sertifikasi guru di tahun 2016 nanti
melalui pola PLPG. Bahkan ada kemungkinan beberapa ketentuan yang
terkait linearitas juga akan dihapuskan dalam pelaksanaan sertifikasi
guru melalui PPGJ nanti karena linearitas tidak harus dengan S-1 kedua.
Namun semua ini tergantung pada hasil keputusan yang nantinya akan
ditetapkan secara bersama-sama antara Kemendikbud, Kemenag dan
Kemenristek Dikti.
Demikian
berita dan informasi yang dapat Pilah Berita sampaikan pada pagi hari
ini. Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. Jika berkenan mohon
berikan komentarnya. Atas perhatian dan kunjungannya kami ucapkan terima
kasih.